ZAKAT KEBHINEKAAN

 


 

ZAKAT KEBHINEKAAN

Disampaikan oleh Ketua BAZNAS DIY bahwa dilatarbelakangi ummat Islam yang mayoritas mudah terjadi gesekan-gesekan karena masalah politik. Sehingga diharapkan tidak terjadi politisasi Ormas Islam yang bermuars ke ummat. Dengan adanya forum ini bisa mempererat silaturahim & komunikasi antara Umaro, Ulama dan Ummat, sehingga dengan bersatunya tiga pilar itu akan memberikan sumbangsih yang besar untuk bangsa dan negara, khususnya di DIY. Disamping itu peran ormas Islam juga bisa memberikan support ditegakkannya rukun Islam yg ketiga, yaitu zakat terutama bagi orang-orang kaya (aghniya), karena potensi zakat yg besar di Indonesia (252 T, baru terkumpul 8,1 T), atau di DIY (1,2 T, baru terkumpul 83 M). Dengan terhimpunnya zakat, akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan.kesejateraan ummat, sekaligus mengurangi kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan ummat. Dengan demikian akan terwujud ummat yang berdaya, ummat yang maju, dan ummat yang sejahtera serta ummat yg bermartabat.

Secara formal, keberadaan ormas sudah diatur dalam Undang-Undang NO. 16 Tahun 2017, yang berisi tentang aturan main bagi ormas yang harus diberlakukan dengan bijak. Kebebasan berserikat  berkumpul  dan menyampaikan aspirasi dijamin konstitusi, tetapi tetap dalam koridor hukum dan cara yang maruf, bukan dengan hate speech (ujaran kebencian). Semoga kedepan kehidupan ummat dan ormas Islam lebih baik dan dapat memberikan kontribusi positif untuk negara dan bangsa tercinta.

Hadir juga dalam forum ini sebagai pemandu dialog adalah perwakilan dari Biro Bina Mental Spiritual, MUI DIY, Kementerian Agama DIY dan Polda DIY yang sepakat bahwa ukhuwah ummat islam harus terus dibangun dengan bingkai kebhinekaan. Sehingga kita tidak lagi berbicara tentang satu golongan tertentu saja dan mengerti betul tentang peran masing-masing dari organisasi kemasyarakatan islam se-Daerah Istimewa Yogyakarta. 





Dalam Islam, hanya ada dua zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang mampu. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Adapun zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. 

Selanjutnya, akan kita bahas syarat dan cara menghitung zakat mal. Tapi sebelum kita mengetahui cara menghitung zakat mal, kita kupas dulu syarat harta wajib zakat sebagaimana tersaji dalam uraian berikut:

  • Milik penuh

Artinya, harta tersebut merupakan milik sepenuhnya dari individu/lembaga yang akan mengeluarkan zakat dan diperoleh dengan cara yang halal. Jadi, untuk harta korupsi /mencopet tidak wajib zakat ya, tapi wajib dikembalikan ke pemiliknya.

  • Berkembang

Harta tersebut, jika misal digunakan untuk usaha maka akan berpotensi untuk berkembang jumlahnya.

  • Mencapai nisab

Artinya, jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Jika harta yang dimiliki belum memenuhi nisab, maka tidak ada kewajiban berzakat.

  • Lebih dari kebutuhan pokok

Sebelum mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi. Karena harta yang wajib zakat adalah harta yang berlebih.

  • Bebas dari hutang

Orang yang memiliki hutang mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab. Maka dirinya tidak wajib membayar zakat mal. Jadi, pastikan hutangnya dipenuhi dulu ya.

  • Berlalu satu tahun (Al Haul)

Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan dan hasil perniagaan.

Ada bermacam-macam jenis harta yang wajib zakat, berikut tujuh jenis objek yang wajib dizakatkan:

  1. Hewan ternak, meliputi segala jenis dan ukuran: Ayam, domba, kerbau, kambing, sapi.
  2. Emas dan perak, meliputi segala perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apa pun.
  3. Hasil pertanian, yaitu jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.
  4. Hasil tambang, yaitu meliputi hasil alam yang didapat dari perut bumi, misalnya minyak, batubara, logam mulia, mutiara, dsb.
  5. Harta perniagaan, termasuk dalam harta yang diperuntukkan dalam kegiatan jual beli, seperti makanan, pakaian, perhiasan, peralatan, dll.
  6. Barang temuan (rikaz), umum juga disebut dengan harta karun. Meliputi harta temuan yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
  7. Zakat profesi, yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai nisab.  

Selanjutnya, bagaimana cara menghitung zakat mal? Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat mal, yaitu:

Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun

Sebagai contoh, Pak Tono mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.

Harga emas di pasaran saat ini adalah Rp 800.000, maka batas nisab zakat mal Pak Tono adalah Rp 68 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun.

Catatan: Khusus untuk zakat emas, perak, dan hasil perniagaan, nilai nisabnya sama dengan 85 gram emas murni.

Ada cara yang lebih mudah untuk menghitung zakat mal, tinggal klik tidak perlu ribet. Kunjungi saja website zakatkita untuk membantu menghitung zakat Anda.

Mari bersedekah dan berzakat di zakatkita.org

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AQIQAH PONOROGO

PAKET AQIQAH CIMAHI MURAH

Pastel Goreng Renyah, Gurih dan Lezat